Antara Piagam Madinah dengan Negara Indonesia

Korelasi antara agama dan negara sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Keduanya memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Agama tanpa negara akan kesulitan mengembangkannya, sedangkan negara tanpa agama tidak akan mencapai tujuannya karena agama merupakan sebuah fondasi. 
Piagam Madinah dengan Pancasila Negara Indonesia, adakah kesamaan


Kedua hal terebut telah memiliki korelasi pada zaman Rasulullah saat peristiwa Piagam Madinah. Persoalan yang dihadapi Rasul di Madinah lebih rumit dibandingkan ketika di Mekah. Di Madinah, perkembangan umat Islam sangat pesat dan harus hidup berdampingan dengan kaum Yahudi dan Nasrani. Sehingga pembinaan yang diberikan Rasul juga mengenai urusan–urusan kehidupan bermasyarakat dan politik / muamalah. Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal diklaim sebagai salah satu landmark dalam sejarah politik Islam.
Kemajuan dakwah Islam mengalami suatu perkembangan besar setelah peristiwa Isra’ dan Mi’raj. Perkembangan Islam datang dari sejumlah penduduk Yatsrib yang berhaji ke Mekah. Penduduk kota Yatsrib terdiri dari beberapa suku Arab dan Yahudi. Dari suku Yahudi antara lain, Bani Nadzir, Bani Qainuna dan Bani Quraidzah yang telah memilki kitab suci sendiri dan lebih berpendidikan dibandingkan penduduk kota Yatsrib yang lain. Sedangkan suku Arab terdiri dari suku ‘Aus dan Khazraj. Kedua suku tersbut sering bertempur sengit dan sulit didamaikan. Suku Arab benar–benar merindukan perdamaian. 

Awal Perjanjian

Setelah perjanjian yang dikenal dengan ‘Aqabah pertama’. Jamaah haji yang datang dari Yatsrib berjumlah 73 orang. Atas nama penduduk Yatsrib, mereka meminta pada Nabi agar berkenan pindah ke Yatsrib. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala macam ancaman. Nabi pun menyetujui Aqabah kedua. Ketika gejala kemenangan di Yastrib, Nabi meminta sahabatnya beserta semua kaum muslimin kurang lebih 150 orang untuk berpindah kesana (Madinah) mencari perlindungan pada kaum muslimin (Anshar) yang ada di Yatsrib.

Kaum Quraisy terkejut mendengar berita perjanjian Nabi dengan kaum Yatsrib tersebut. Mereka khawatir jika Nabi dan pengikutnya akan membuat markas selain untuk membahas masalah agama juga akan berdampak pada perniagaan dan urusan negara di Madinah. Sehingga mereka berencana untuk membunuh Nabi.

Rasul dan Abu Bakar pun berangkat pada 1 Rabi’ul Awwal secara diam – diam. Pada keberangkatan itu , Rasul memerintahkan Ali untuk untuk berbaring di kasur seakan – akan sebagai Rasul. Hingga Rasul dan abu Bakar sampai di Madinah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal.

Selama beberapa minggu di Madinah, Rasul menelaah situasi di kota dengan mempelajari keadaan politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Beliau berusaha mencari solusi agar penduduk asli dan kaum muhajirin dapat hidup rukun. Untuk mengatasi kedua permasalahan tersebut, Nabi membuat suatu perjanjian dengan penduduk Madinah baik muslimin maupun musyrikin.

Inti Piagam Madinah

Pada as-Sirah an-Nabawiyyah karya Ibnu Hisyam terdapat tiga poin penting. Pada poin pertama menyebutkan “Surat perjanjian ini dari Muhammad; antara orang beriman dan Muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, serta yang mengikuti mereka, menyusul mereka, dan berjuang bersama mereka; bahwa mereka adalah satu umat”.
 Poin kedua menyatakan: “Bahwa kabilah Yahudi, baik mereka sendiri atau bersama pengikut mereka, mempunyai hak dan kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah perjanjian ini”. 
 Poin terakhir menuturkan: “Bahwa barang siapa keluar atau tinggal dalam kota ini, keselamatannya terjamin, kecuali orang yang melakukan kezaliman dan kejahatan”.
Piagam Madinah saat itu merupakan babak baru perjuangan umat Islam demi keberlangsungan hidup bersama.

Negara dan Agama

Piagam Madinah memiliki beberapa kesamaan substansi dengan pancasila. Apa saja itu?

Pertama, dibangun atas dasar kesatuan umat dalam batas teritorial tertentu. 

Piagam Madinah dan dan pancasila sama-sama berdasar umat dalam suatu teritorial.

Kedua, perlindungan kepada penduduk yang tidak berbuat dzalim. 

Siapa yang tidak melakukan kewajiban dan melanggar hak orang lain, maka akan mendapat sanksi.

Kesimpulan

Jika mengacu pada Piagam Madinah, kita juga mempunyai pedoman negara berupa pancasila. Sebenarnya kita bisa mengintegrasikan cita-cita Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan timbul suatu istilah “Semua Muslim yang taat adalah Pancasilais, baik sadar maupun tidak, namun tidak setiap Pancasilais adalah muslim”

Referensi
http://karya-ilmiah.com
http://www.p2d.org/index.php/kon/27-10-maret-2008/130-piagam-madinah-dan-republik-kita.html
http://pojokilmiah.blogspot.com
http://dakwatuna.com
http://fimadani.com

April Fatmasari
Assalamualaikum. Saya seorang ibu rumah tangga yang belajar menjadi blogger, penulis dan Canva designer. Memiliki ketertarikan dengan kepenulisan, pengasuhan, literasi anak, terutama read aloud. Belajar berbagi memaknai kehidupan dengan tulisan. Jika ingin menjalin kerja sama, dapat dihubungi melalui april.safa@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar